Rabu, 04 Oktober 2023

Sebutkan 4 Unsur Hukum Syara'

Hukum syara’ adalah sistem hukum yang berdasarkan pada ajaran Islam dan mengatur segala aspek kehidupan umat Islam. Dalam hukum syara’, terdapat empat unsur yang harus dipenuhi dalam suatu hukum agar dianggap sah dan dapat diterapkan. Keempat unsur tersebut adalah Al-Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.

Al-Quran merupakan sumber hukum utama dalam Islam. Kitab suci ini mengandung petunjuk-petunjuk dan aturan-aturan yang harus diikuti oleh umat Islam. Dalam Al-Quran, terdapat banyak ayat yang membahas tentang masalah hukum, seperti tentang keadilan, perjanjian, pembagian harta warisan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, setiap hukum yang dibuat dalam Islam harus merujuk pada ayat-ayat Al-Quran yang relevan.

Sunnah adalah segala sesuatu yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW selama hidupnya. Sunnah mencakup perilaku, perkataan, dan tindakan beliau selama hidupnya. Sunnah memiliki peran yang sangat penting dalam hukum syara’, karena dapat menjadi sumber penafsiran Al-Quran dan dapat menjelaskan ayat-ayat yang kurang jelas.

Ijma’ atau konsensus umat adalah kesepakatan umat Islam tentang suatu hukum. Ijma’ terbentuk melalui proses musyawarah dan konsultasi antara para ulama dan tokoh masyarakat Islam. Ijma’ menjadi sumber hukum penting dalam Islam karena merupakan kesepakatan bersama umat Islam, sehingga dapat dijadikan acuan dalam mengambil keputusan.

Qiyas adalah analogi atau pembandingan antara suatu masalah dengan masalah yang sudah ada dalam Al-Quran dan Sunnah. Qiyas digunakan untuk mengatasi masalah yang tidak dijelaskan secara langsung dalam Al-Quran atau Sunnah. Qiyas merupakan sumber hukum yang penting karena dapat menyesuaikan hukum Islam dengan kondisi zaman yang terus berubah.

Keempat unsur tersebut saling melengkapi dan berkaitan erat satu sama lain dalam membentuk sistem hukum syara’. Dalam menjalankan hukum syara’, umat Islam harus memperhatikan keempat unsur tersebut agar hukum yang dibuat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. keempat unsur tersebut juga menjadi acuan bagi umat Islam dalam menentukan pandangan dan sikap mereka terhadap suatu masalah hukum.

Dalam sistem hukum syara’, selalu ditekankan bahwa hukum yang dibuat harus mengikuti ajaran Islam dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan keempat unsur tersebut harus dilakukan secara bijak dan proporsional agar hukum syara’ dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi umat Islam.