Rabu, 30 Agustus 2023

Rumus Menghitung Bphtb Dan Pph

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting dalam membiayai pembangunan dan kegiatan pemerintah. Dalam sistem pajak, ada beberapa jenis pajak yang harus dipungut, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh). Pada artikel ini, kita akan membahas rumus menghitung BPHTB dan PPh.

BPHTB adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi pembelian atau perolehan hak atas tanah dan bangunan (Tanah, Rumah, Apartemen, Gedung Kantor, dll). BPHTB harus dibayar oleh pembeli atau penerima hak tersebut dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal akta jual beli atau pemberian hak tersebut. Berikut adalah rumus untuk menghitung BPHTB:

BPHTB = NJOP x NJOPTKP x Tarif BPHTB

Keterangan:
– NJOP: Nilai Jual Objek Pajak
– NJOPTKP: Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (untuk warisan, hibah, dll)
– Tarif BPHTB: Tarif BPHTB yang berlaku di daerah tersebut

Contoh: Seorang pembeli membeli rumah seharga 2 miliar di Jakarta dengan NJOPTKP 50 juta dan tarif BPHTB 5%. Berapa besar BPHTB yang harus dibayarkan?

BPHTB = 2.000.000.000 x 50.000.000 x 5%
BPHTB = 50.000.000.000

Jadi, BPHTB yang harus dibayarkan adalah 50 miliar rupiah.

Selanjutnya, kita akan membahas rumus menghitung PPh. PPh adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan seseorang atau badan usaha. PPh dikenakan pada berbagai jenis penghasilan, seperti gaji, dividen, bunga bank, dan lain-lain. Berikut adalah rumus untuk menghitung PPh:

PPh = Tarif PPh x (Penghasilan Bruto – Pengurang)

Keterangan:
– Tarif PPh: Tarif PPh yang berlaku untuk jenis penghasilan tersebut
– Penghasilan Bruto: Total penghasilan sebelum dikurangi pengurang
– Pengurang: Biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, seperti biaya sewa, bunga bank, dan lain-lain.

Contoh: Seorang pegawai memiliki penghasilan bruto sebesar 20 juta rupiah per bulan. Tarif PPh untuk penghasilan tersebut adalah 10%, dan pengurangnya adalah 4 juta rupiah per bulan. Berapa besar PPh yang harus dibayarkan setiap bulannya?

PPh = 10% x (20.000.000 – 4.000.000)
PPh = 1.600.000

Jadi, PPh yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah 1,6 juta rupiah.

Demikianlah rumus menghitung BPHTB dan PPh. Pajak adalah tanggung jawab setiap warga negara, dan membayar pajak tepat waktu merupakan bentuk partisipasi dalam pembangunan negara